
Data, asumsi dan metode perhitungan merupakan tiga komponen utama dalam perhitungan kewajiban imbalan pasca kerja.
DATA
Komponen pertama dalam perhitungan kewajiban imbalan pasca kerja adalah data. Data-data yang dibutuhkan dalam perhitungan berupa data karyawan (IDNO, tanggal lahir, tanggal mulai kerja, gaji, akumulasi saldo DPLK (jika relevan)), data aset program (jika ada – termasuk kontribusi dan pembayaran manfaat di tahun berjalan), laporan aktuaris terakhir (kalau sebelumnya pernah dihitung) dan Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama.
Data-data ini biasanya akan divalidasi oleh aktuaris, dibuatkan summarynya termasuk plan provision untuk dikonfirmasi oleh Perusahaan.
ASUMSI
Komponen yang kedua adalah asumsi. Asumsi-asumsi yang digunakan pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua – asumsi ekonomis dan asumsi demografis.
Asumsi ekonomis akan mempengaruhi besar manfaat – seperti asumsi kenaikan gaji, asumsi discount rate dan asumsi hasil investasi.
Sementara asumsi demografis akan mempengaruhi kapan pembayaran manfaat akan terjadi – seperti asumsi tingkat mortalitas (tingkat kematian), tingkat cacat dan tingkat pengunduran diri.
METODE PERHITUNGAN
Komponen yang terakhir adalah metode perhitungan. PSAK 24 mensyaratkan sebuah metode yang harus digunakan dalam perhitungan kewajiban imbalan pasca kerja yaitu Projected Unit Credit. Secara singkat, metode projected unit credit adalah membagi total proyeksi manfaat pensiun pada usia pensiun dengan total masa kerja menjadi satuan unit manfaat pensiun yang kemudian dialokasikan ke setiap tahun selama masa kerja,
Graphic vector created by stories - www.freepik.com