
Secara umum, terdapat dua jenis imbalan pasca kerja secara umum yaitu program iuran pasti dan program manfaat pasti
PROGRAM IURAN PASTI
Literally, perusahaan yang memberikan program iuran pasti kepada karyawan menjanjikan besaran iuran yang akan dibayarkan secara berkala. Misalnya perusahaan akan membayar iuran sebesar 7% dari gaji setiap bulannya. Di Indonesia, program iuran pasti biasanya diprovide melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Iuran dibayarkan ke dalam Dana Pensiun yang terpisah dari perusahaan dan perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk menyetorkan iuran tambahan jika balance akhirnya tidak sesuai dengan harapan peserta.
Secara pengakuan, perusahaan mengakui iuran yang dibayarkan kepada DPLK atau DPPK Iuran Pasti sebagai beban pada profit or loss.
PROGRAM MANFAAT PASTI
Di sisi lain, pada program manfaat pasti, perusahaan menjanjikan besaran manfaat yang pasti yang akan dibayarkan di masa depan. Besaran manfaat ini bisa fixed amount misalnya 100 juta ketika karyawan mencapai pensiun tidak bergantung pada masa kerjanya.
Selain fixed amount, besaran manfaat yang umum diberikan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja di Indonesia adalah faktor pensiun x masa kerja x penghasilan dasar pensiun, misalnya 1,5 x masa kerja x gaji terakhir. Jadi kalau karyawan telah bekerja 20 tahun pada saat pensiun, maka karyawan akan mendapatkan manfaat pensiun sebesar 30 x gaji terakhir (1,5 x 20 x gaji terakhir). Setiap perusahaan bisa mempunyai besaran janji yang berbeda-beda terhadap karyawannya – apalagi bagi perusahaan yang memiliki Dana Pensiun.
Namun, setiap perusahaan di Indonesia harus memberikan manfaat yang setidaknya sama atau lebih besar dari manfaat berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan No.13/2003.
Background vector created by rawpixel.com - www.freepik.com