PSAK 24 mensyaratkan penggunaan teknik aktuaria, metode Projected Unit Credit, untuk membuat estimasi andal atas biaya akhir entitas dari imbalan yang menjadi hak pekerja sebagai pengganti jasa mereka pada periode kini dan lalu.
Karena persyaratan PSAK 24 tersebut, perhitungan kewajiban imbalan pasca kerja harus dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria yang terdaftar dan ditandatangani oleh Aktuaris Publik yang terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK). Kantor Konsultan Aktuaria dapat berbentuk perorangan atau persekutuan (firma).
Aktuaria sendiri merupakan salah satu cabang ilmu di bidang matematika. Aktuaria merupakan kombinasi ilmu-ilmu matematika, statistika, ekonomi dan keuangan. Orang yang memiliki keahlian dalam ilmu aktuaria ini disebut aktuaris, yang berhak menyandang gelar Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI). Sebelum mendapatkan gelar FSAI, seseorang akan mendapatkan Ajun Aktuaris atau Associate of the Society of Actuaries of Indonesia (ASAI). Untuk memperoleh gelar aktuaris, seseorang harus lulus 10 mata ujian yang diselenggarakan oleh Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI).
Dalam proses perhitungan, konsultan aktuaria akan berhubungan dengan beberapa pihak termasuk:
HRD Perusahaan, Bagian ini mempunyai data karyawan yang akan dibutuhkan sebagai data perhitungan PSAK 24.
Bagian Keuangan dan Auditor, Pihak yang terkait dalam proses perhitungan beban imbalan kerja PSAK-24 adalah auditor, biasanya eksternal auditor (Kantor Akuntan Publik-KAP). Seperti yang telah diketahui setiap perusahaan akan menyusun laporan keuangan di akhir tahun buku, maka pihak KAP akan melakukan audit di perusahaan. Pada proses audit tersebutlah hasil laporan PSAK 24 yang biasanya dihitung oleh konsultan aktuaria akan di cek validasi nya. Apakah sudah sesuai dengan PSAK 24 yang dikeluarkan oleh DSAK-IAI atau belum.
Beberapa alasan mengapa perhitungan aktuaria perlu dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria yang terdaftar:
Professionalisme: Konsultan aktuaria merupakan konsultan yang sudah ahli di bidangnya sesuai dengan keilmuannya, untuk itu mereka sudah pasti lebih berpengalaman dalam menghitung beban untuk imbalan kerja PSAK-24 ini. Kantor Konsultan Aktuaria yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI) wajib menjunjung profesionalisme dengan berpedoman pada Standar Pengendalian Mutu (SPM) yang ditetapkan oleh AKAI.
Independensi: Konsultan aktuaria merupakan pihak di luar perusahaan, jadi mereka akan lebih independen dalam menghitung beban imbalan kerja di perusahaan. Independensi ini juga yang seringkali diminta oleh pihak auditor external ketika mereka melakukan audit di satu perusahaan.
Efisiensi: dengan menyerahkan proses perhitungan beban imbalan kerja sesuai PSAK 24 maka proses audit keuangan akan lebih efisien, karena perusahaan tidak perlu dibuat rumit dengan perhitungan-perhitungan yang kompleks.