
Perhitungan kewajiban imbalan pasca kerja merupakan suatu proses yang dilakukan berdasarkan data karyawan, menetapkan asumsi-asumsi yang digunakan dalam perhitungan dan melakukan perhitungan kewajiban imbalan pasca kerja itu sendiri.
Kami akan membagi proses perhitungan menjadi beberapa bagian:
Perhitungan proyeksi gaji
Perhitungan proyeksi manfaat
Perhitungan nilai sekarang proyeksi manfaat
Perhitungan kewajiban imbalan pasca kerja
Perhitungan beban imbalan pasca kerja - biaya jasa dan biaya bunga

Untuk masing-masing karyawan, data-data yang kita terima dapat digambarkan dalam timeline
Dari data tanggal lahir, kita dapat mengetahui usia karyawan pada saat tanggal valuasi. Sebagai contoh, karyawan saat ini berusia 30 tahun.
Kemudian dari data tanggal masuk kerja, kita dapat mengetahui usia karyawan pada saat mulai kerja dan tentunya kita dapat menghitung masa kerjanya. Sebagai contoh, karyawan sudah bekerja selama 5 tahun artinya dia mulai bekerja saat berusia 25 tahun.
Dari peraturan perusahaan, kita akan mengetahui usia pensiun di perusahaan misalkan 55, yang artinya proyeksi total masa kerja karyawan adalah 30 tahun
PERHITUNGAN PROYEKSI GAJI
Kita juga mengetahui gaji karyawan saat tanggal valuasi, sebagai contoh IDR 5 juta.
Jika kita mengasumsikan kenaikan gaji 7% per tahunnya, maka 25 tahun kemudian gajinya diproyeksikan menjadi IDR 27,14 juta yang didapat dari 5 juta x (1+7%)^25.
PERHITUNGAN PROYEKSI MANFAAT
Jika perusahaan memberikan manfaat pensiun berdasarkan UU 13/2003, maka pada saat pensiun karyawan dengan masa kerja total 30 tahun akan berhak manfaat sebesar 32,2 x Gaji terakhir. Sehingga, proyeksi manfaat pensiunnya sama dengan IDR 873 juta.
Business vector created by pch.vector - www.freepik.com