top of page
Search

Imbalan Kerja dan PSAK 24

Imbalan Kerja (Employee Benefits) adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan oleh Perusahaan atas jasa yang diberikan oleh Pekerja/Pegawai nya.

KLASIFIKASI IMBALAN KERJA

  1. Imbalan Jangka Pendek (short term employee benefits) adalah imbalan kerja (selain dari pesangon Pemutusan Kontrak Kerja/PKK) yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. Contoh : Gaji, iuran Jaminan Sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada periode akhir pelaporan)

  2. Imbalan Pasca Kerja (post employment benefits) adalah imbalan kerja yang terhutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. Contoh : Tunjangan Pensiun, Tunjangan Kesehatan Pensiunan, Asuransi Jiwa Pasca Kerja.

  3. Imbalan Kerja Jangka Panjang (other long term employee benefits) adalah imbalan kerja yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya. Contoh : Cuti besar/cuti panjang, penghargaan masa kerja (jubilee) berupa sejumlah uang atau berupa pin/cincin terbuat dari emas dan lain-lain.

  4. Pemutusan Kontrak Kerja /PKK (termination benefits) adalah imbalan kerja terhutang sebagai akibat dari keputusan perusahaan untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal;


IMBALAN PASCA KERJA

Imbalan Pasca Kerja adalah imbalan yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti bekerja


Terdapat dua jenis imbalan pasca kerja:

  1. Iuran Pasti, - Manfaat tergantung dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya - Perusahaan tidak memiliki kewajiban lagi di luar akumulasi iuran dan pengembangannya - Misalnya JHT atau tabungan hari tua

  2. Manfaat Pasti, - Manfaat diterima pada saat pensiun dan nilainya sudah ditetapkan terlebih dahulu - Banyak variabel penentu: gaji dasar Imbalan, asumsi gaji dan melibatkan perhitungan yang kompleks - Misalnya UUK-13/2003

Imbalan-imbalan Pasca Kerja tersebut secara perhitungan akuntansi harus dicadangkan dari saat ini, karena imbalan-imbalan pasca kerja tersebut termasuk ke dalam salah satu konsep akuntansi yaitu accrual basis.


Imbalan pasca kerja yang dihitung untuk dicadangkan dalam PSAK 24 yaitu :

  • Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun

  • Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan / Cacat

  • Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia

  • Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan diri (secara baik-baik)


UU KETENAGAKERJAAN NO. 13/2003

Perusahaan di Indonesia wajib mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UUK).

·

UUK mengatur secara umum mengenai tata cara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan pemutusan hubungan kerja (PHK).


Alasan berhenti bekerja meliputi; karyawan terlibat tindak pidana, melakukan kesalahan berat, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, sakit berkepanjangan, mengundurkan diri, perusahaan pailit, perusahaan mengalami kerugian, alasan lainnya yang termasuk imbalan yang dibayarkan ketika karyawan sudah tidak aktif lagi bekerja.

·

Imbalan pasca kerja berdasarkan UUK yang dihitung untuk dicadangkan dalam PSAK 24 yaitu :

  • Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun

  • Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan / Cacat

  • Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia

Imbalan-imbalan di UUK tersebut dapat diatur lebih lanjut di Peraturan Perusahaan (PP) atau di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.


46,768 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page